Sekarang, Saatnya Mengubah Dunia!

>>>>>> <<<<<< ****** Tidak Ada Yang Gratis DI Dunia, TEBUSANNYA ADALAH PENGORBANAN, KESUNGGUHAN, DAN YANG UTAMA IMAN

Hukum Meninggalkan Shalat - Ulama

Jumat, 08 Juni 20120 komentar

Hukum Meninggalkan Shalat - Ulama
Pertanyaan  2 :Bagaimana pendapat para Ulama tentang orang-orang yang meninggalkan shalat wajib?

Jawaban    : Dari jawaban pertanyaan 1, adalah secara harfiah tentang kekufuran orang-orang yang meninggalkan shalat dan halalnya darah mereka. Namun, beberapa ulama memiliki perbedaan pandangan, seperti pendapat Abu Hanifah, Malik, dan Syafi’i yang berpendapat bahwa orang tersebut tidak kafir, tetapi fasik dan disarankan untuk bertobat segera. Jika tidak mau bertobat, maka ia bisa dibunuh sebagai ganjaran hukum (had).

Abu Hanifah mengatakan, “(Orang yang meninggalkan shalat) tidak dibunuh, tetapi diungsikan dan ditahan, hingga ia mau melaksanakan shalat.” Mereka menafsirkan hadits-hadits yang menjelaskan kekufuran orang yang meninggalkan shalat sebagai, “orang yang menentang”, atau “orang yang harus dijauhi”.
Subki menjelaskan bahwa Syafi’i dan Ahmad radhiyallahu ‘anhuma pernah berdiskusi tentang orang yang meninggalkan shalat. Kata Syafi’i, “Wahai Ahmad, kamu berkata bahwa orang (yang meninggalkan shalat) itu kafir?” Ahmad menjawab, “Ya.” Kata Syafi’i, “Jika ia kafir, lalu dengan apa ia bisa masuk Islam?” Ahmad menjawab, “Jika ia menyatakan Tiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah.” Kata Syafi’i, “Orang tersebut selalu mengatakan hal itu...”

Ahmad berkata, “Maka ia masuk Islam jika melakukan shalatnya.” Syafi’i berkata lagi, “Bukankah shalat orang kafir tidak sah, dan ia tidak bisa dikatakan sebagai muslim dengan hal itu?” lalu, Imam Ahmad terdiam.
Begitu kompleksnya permasalahan seorang yang mengaku Islam, namun berani meninggalkan shalat sebagai pembangkangannya kepada Allah. Sungguh, meninggalkan shalat adalah persoalan yang besar, lebih besar daripada kehilangan seluruh harta karena bencana alam, kerugian, bahkan karena tertipu oleh rekan bisnisnya. Meninggalkan shalat adalah perkara besar yang menunjukkan seseorang tersebut benar-benar mengetahui hakikat kehidupan atau hanya sekedar numpang hidup.

Imam Syaukani mengatakan, “Pendapat yang benar, (orang yang meninggalkan shalat) adalah kafir dan (halal) untuk dibunuh. Dalil tentang kekufurannya ini adalah hadits-hadits shahih yang telah menjelaskan bahwa Allah swt. menyebut orang yang meninggalkan shalat dengan kafir.

Pembatas antara orang yang kafir dan tidak adalah shalatnya. Jadi, meninggalkan shalat sudah menyebabkan orang itu bisa disebut kafir. Kita tidak usah memedulikan pendapat orang-orang yang tidak setuju dengan hal ini, sebab kita bisa berkata, “Tidak tertutup kemungkinan, salah seorang yang disebut kafir bisa juga mendapatkan ampunan dan memperoleh syafaat. Seperti kekufuran orang-orang Ahlul Qiblah (karena) dosa-dosanya dan Allah  menyebut mereka sebagai orang kafir. Kita tidak perlu terjebak dengan penafsiran-penafsiran sempit yang dilakukan oleh kebanyakan orang (yang ingin mencari-cari cara agar orang yang meninggalkan shalat tidak langsung dikatakan kafir).”

Dengan demikian, orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja. Maka, ia harus bertobat sungguh-sungguh untuk mendapatkan ampunan dan hidayah dari Allah swt.

Dari buku, Tanya Jawab Lengkap Shalat Wajib dan Sunnah karya Muhammad Badarudin
 
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. (Muhammad) Badarudin - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger