Sekarang, Saatnya Mengubah Dunia!

>>>>>> <<<<<< ****** Tidak Ada Yang Gratis DI Dunia, TEBUSANNYA ADALAH PENGORBANAN, KESUNGGUHAN, DAN YANG UTAMA IMAN

Hukum Shalat bagi Muslim

Rabu, 06 Juni 20120 komentar

hukum shalat
Pertanyaan 1    : Bagaimana hukum seorang yang beragama Islam, namun tidak mau melaksanakan shalat?

Jawaban    : Pertanyaan ini sesungguhnya harus menjadi koreksi kita di zaman ini. Sesungguhnya kita sebagai hamba Allah, patut merasakan dan memperbaiki kondisi umat Islam yang kini telah jauh dari Allah swt. Bagaimana tidak? Masjid terlihat sepi, para pekerja banyak yang meninggalkan shalat karena menganggap dirinya sudah tidak sempat shalat lagi. Naudzubillah min dzalik.

Seseorang yang meninggalkan shalat karena mengingkari perintah shalat serta tidak mengakui kewajibannya maka orang tersebut adalah kafir dan dianggap murtad dari Islam. Inilah pendapat yang disepakati kaum muslim yang mengetahui. Lalu, orang yang meninggalkan shalat karena malas atau sibuk dengan sesuatu yang tidak perlu (menurut syariat), tetapi masih mengimani bahwa shalat sebagai kewajiban, maka terdapat banyak hadits yang mengatakan bahwa orang tersebut telah kafir dan harus dibunuh. Adapun hadits yang menjelaskan kekufuran orang itu, adalah sebagai berikut.

Jabir ra., bercerita bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “Baynar rajuli wabayna walkufri tarkush shallati” artinya: “(Yang membatasi) antara seorang lelaki (manusia) dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim, Abu Dawud, hadits shahih).

Buraidah bercerita bahwa Rasulullah saw., bersabda, “al’ahdul ladzii baynanaa wabaynahum ash sholatu faman tarakahaa faqad kafara.” Artinya: “Perjanjian di antara kita dan mereka adalah shalat. Barang siapa yang meninggalkannya, maka ia kafir.” (HR. Tirmidzi di dalam Sunan Tirmindzi).

Abdullah bin Amru bin Ash bercerita bahwa suatu  ketika Rasulullah saw., membicarakan masalah shalat dan beliau bersabda, “Barang siapa yang menjaga shalat, maka ia akan menjadi cahaya, petunjuk dan keselamatan baginya di hari kiamat. Dan barang siapa yang tidak menjaganya, maka ia tidak akan menjadi cahaya, petunjuk, dan keselamatan baginya. Di hari kiamat nanti, ia akan (dikelompokkan) bersama Qarun, Fir’aun, Haman, dan Ubai bin Khalaf.” (HR. Ahmad di dalam Musnad Ahmad, jilid II).

Ada baiknya kita mendengarkan penjelasan dari Ibnu Qayyim al-Jauziyah tentang meninggalkan shalat. Beliau menjelaskan, “Ada banyak alasan mengapa orang meninggalkan shalat; karena sibuk dengan hartanya, kerajaannya, kekuasaannya, atau karena bisnisnya. Orang yang meninggalkan shalat karena sibuk dengan hartanya akan dikelompokkan bersama Qarun. Orang yang meninggalkan shalat karena sibuk dengan kerajaannya akan dikelompokkan dengan Fir’aun. Orang yang meninggalkan shalat karena sibuk dengan kekuasaan dan instansinya, maka dikelompokkan bersama Haman. Dan, orang yang meninggalkan shalatnya karena sibuk dengan bisnis, maka dikelompokkan bersama Ubai bin Khalaf. Naudzubillah.

Abdullah bin Syaqiq al-Uqaili berkata, “Para sahabat Rasulullah saw., tidak pernah mengatakan sesuatu yang bisa membuat orang menjadi kafir jika meninggalkannya, kecuali urusan shalat.” (HR. Hakim dan Tirmidzi).

Tidak ada perkara yang lebih besar, ketika seorang yang beragama Islam dikatakan kafir, kecuali perkara besar itu adalah meninggalkan shalat. Shalat adalah hubungan terpenting manusia dengan Allah, jika dia meninggalkannya dia telah meninggalkan Allah swt. Orang yang meninggalkan Allah, sama halnya hanyalah orang yang bersyahadat, berjanji dan bersumpah kepada Allah, namun dia membohongi Allah dengan syahadatnya. Padahal, Allah sama sekali tidak bisa dibohongi atau didustai.

Rasulullah saw., sebagai seorang hamba pilihan yang selalu benar perkataannya pernah bersabda bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir. Para ulama semenjak zaman Nabi saw., juga mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat karena sengaja, tanpa ada sebab-musababnya, hingga waktunya shalat telah berlalu, maka ia benar-benar kafir.

Abu Hurairah dan sahabat lainnya bercerita bahwa orang yang meninggalkan satu shalat saja secara sengaja, hingga waktunya telah tiada, maka orang tersebut telah kafir dan murtad. Adapun perintah dibunuh pada zaman Nabi saw dikarenakan akibat yang timbul dari orang yang meninggalkan shalat bisa jadi menyebabkan penyakit yang bisa menular dan bisa jadi wabah yang membuat banyak umat Islam meninggalkan shalat. Naudzubillah, semoga kita selalu bisa menjaga shalat kita dengan baik dan sempurna, amin.

Dari buku, Tanya Jawab Shalat Lengkap Shalat Fardhu dan Sunnah, karya Muhammad Badarudin
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. (Muhammad) Badarudin - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger